SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI MEDIA PUBLIKASI TPP KECAMATAN PRINGSEWU, KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

BERANDA

12 AKSI

12 AKSI

Thursday, September 17, 2026

Rapat Koordinasi TPP Pringsewu Bahas Penyaluran Dana Desa dan Monev DD


PRINGSEWU – TPP P3MD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Pringsewu di Aula Kantor Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kamis (17/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Pringsewu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), TAPM Provinsi, serta seluruh TPP Kabupaten Pringsewu.

Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Kabupaten Pringsewu, M. Nasir, dalam penyampaiannya membahas progres penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2026, termasuk perkembangan kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing pekon.

Selanjutnya, TAPM Provinsi Mashuri menyampaikan arahan terkait pelaksanaan tugas TPP, termasuk persoalan rangkap pekerjaan (double job) bagi TPP yang kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia juga membahas ketentuan pengisian Daily Report Pendamping (DRP) dan penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD).

Menurut Mashuri, pengisian DRP dilakukan setiap hari pada jam kerja, dengan ketentuan minimal delapan jam per hari dan 140 jam per bulan, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pengajuan cuti dilakukan melalui aplikasi DRP, sedangkan penginputan DRP wajib disesuaikan dengan lokasi kerja.

Sementara Budi Santoso, S.Pd., M.H., Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon / Kabid Pembangunan PMP dan SDM pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu,membuka rapat koordinasi. Ia menyampaikan hasil pendataan dan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 yang menunjukkan adanya pekon yang mengalami peningkatan maupun penurunan indeks.

Terkait penyaluran Dana Desa Tahap II, Budi menyebut masih terdapat 11 pekon yang belum mengajukan penyaluran. Salah satu kendala yang disampaikan adalah kewajiban pembayaran pajak kegiatan yang belum diselesaikan.

Budi juga menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu target kinerja bidang pemberdayaan pada Dinas PMD Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon Tahun Anggaran 2027 telah memasuki tahapan penyusunan. Namun, keterlambatan regulasi dan petunjuk dari pemerintah pusat turut memengaruhi waktu penyelesaiannya.

Mengenai tunjangan purna tugas bagi kepala pekon dan aparatur pekon, Budi menyampaikan bahwa ketentuannya masih menunggu regulasi dari Bupati, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pekon.

Dalam pembahasan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tahun 2026, disampaikan bahwa terdapat 59 pekon yang akan melaksanakan pemilihan. Namun, masih terdapat pekon yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang sehingga masa pendaftaran diperpanjang hingga 20 September 2026.

Persyaratan pendidikan calon kepala pekon minimal lulusan SLTP. Penilaian calon akan mempertimbangkan tingkat pendidikan, pengalaman, dan hasil tes tertulis.(*)

No comments:

Post a Comment

KPM Dorong Sinkronisasi Data dan Evaluasi Stunting di Tingkat Pekon

PRINGSEWU – Evaluasi penanganan stunting di tingkat pekon perlu dilakukan secara berkala dan berbasis data individu. Hal itu men...